HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32678/bildalil.v1i02.123Keywords:
Hak Asuh Anak, Perceraian, Hukum IslamAbstract
Sistem yang berlaku di banyak masyarakat telah menetapkan bahwa tanggung jawab untuk merawat anak lebih cocok hanya untuk kaum wanita (ibu). Hal ini disebabkan kesesuaian dengan banyak wanita yang bertemperamen ‘feminim’ yang cenderung mengasuh, sehingga memperkuat ketetapan buatan kaum laki-laki bahwa seolah-olah pengasuhan ini memang sudah bawaan (kodrat) wanita. Dengan lahirnya Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak maka Negara memepunyai kewajiban dalam mengasuh anak, dan berdasarkan hadits yang artinya “Dari Abu Hurirah ra. Dari Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan hal yang memberatkan, maka kepada kami. (HR. Bukhari), maksud kami disitu adalah tanggung jawab Negara. Tidak selamanya hak hadhanah itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi krieteria untuk memberikan kepentingan anak, seperti murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dan sebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian.