ANALISIS PEMIKIRAN MUSDAH MULIA TERHADAP KEHARAMAN POLIGAMI

Authors

  • Aa Sofyan Pascasarjana IAIN SMH Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/bildalil.v1i02.121

Keywords:

Analisis, Pemikiran Musdah Mulia, Keharaman Poligami

Abstract

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Siti Musdah Mulia menyatakan: poligami pada hakikatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan isteri. Karena itu Nabi Saw sendiri melarang menantunya yaitu Sayidina Ali untuk poligami, dengan kata lain Nabi Saw melarang Sayidina Ali berpoligami. Rasulullah SAW menegaskan, bahwa larangan beliau kepada Ali untuk berpoligami bukanlah bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan oleh Allah SWT, melainkan kekhawatiran beliau terhadap Ali yang berniat untuk menikahi puteri Abi Jahal Hubungan tersebut semakin dekat setelah Ali menikah dengan puteri beliau, Fatimah. Hubungan yang sangat dekat dan romantis yang mendorong Rasulullah SAW untuk tidak segan-segan memberikan nasihat secara pribadi kepada Ali, baik menyangkut pribadi, rumah tangga dan lain-lain. Larangan Rasulullah SAW kepada Ali untuk berpoligami, merupakan satu di antara hal yang sangat pribadi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut Siti Musdah Mulia, poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan istri. Islam menuntun pengikutnya: laki-laki dan perempuan agar mampu menjaga organ-organ reproduksinya dengan benar sehingga tidak terjerumus pada segala bentuk pemuasan syahwat yang dapat mengantarkan pada kejahatan terhadap kemanusiaan. Istinbath hukum pendapat Siti Musdah Mulia yang mengharamkan poligami yaitu surat An-Nisa ayat 3, dan surat An-Nisa ayat 129, sebabnya Siti Musdah Mulia mengharamkan poligami adalah pertama, ia melihat praktek poligami saat ini sudah banyak disalahgunakan yaitu hanya mengejar nafsu; kedua, Siti Musdah Mulia melihat bahwa saat ini keadaan tidak darurat dan tidak dalam keadaan perang; ketiga, dalam pemikiran Siti Musdah Mulia bahwa praktek poligami masa sekarang banyak yang tidak berlatar belakang mengembangkan syi’ar Islam melainkan hanya karena akibat dari perselingkuhan terselubung. Para ulama berpendapat bahwa poligami sebagai hal yang boleh atau jaiz untuk dilakukan dan tidak mengharamkannya, akan tetapi tetap mengedepankan persyaratan poligami yaitu adil, adil yang dimaksud dalam ayat Al-Qur’an adalah berhubungan dengan hati (batin). Mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kewajiban bagi orang-orang yang berpoligami karena sebagai manusia wajar tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang berada di luar batas kontrol manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Aa Sofyan, Pascasarjana IAIN SMH Banten

Mahasiswa Pascasarjana IAIN SMH Banten

Published

2016-12-31