PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS SERTA AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG
Analisis Putusan Perkara Nomor: 421/Pdt.G/2014/PA.Pdlg
DOI:
https://doi.org/10.32678/bildalil.v1i01.117Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan, IdentitasAbstract
Jika perkawinan tidak mengindahkan syarat-syarat perkawinan yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dan hukum Islam, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Oleh karena KUA yang mengetahui adanya hal-hal yang menyebabkan perkawinan itu tidak sah secara hukum karena pemalsuan identitas, seharusnya segera mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Rumusan masalah utama penelitian ini adalah: (1) Bagaimana prosedur pengajuan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas di Pengadilan Agama Pandeglang (2) Apa saja dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pandeglang dalam memutus perkara Nomor 421/Pdt.G/2014/PA.Pdlg (3) Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama Pandeglang Banten. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Ketentuan hukum mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Salah satu syarat perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan yang berarti harus ada kejujuran antara masing-masing pihak yang hendak melangsungkan perkawinan, termasuk kebenaran identitas diri oleh masing-masing pihak sehingga menghindari terjadinya salah sangka atau penipuan dari salah satu pihak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Temuan penelitian ini adalah keputusan pembatalan perkawinan yang didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta hukum yang dinyatakan telah terbukti dan cukup alasan bahwa perempuan (termohon) terbukti telah melakukan penipuan dengan sengaja dimana termohon mengaku perawan, padahal kenyataannya termohon masih berstatus istri dari suami pertama yang sah meskipun akan menempuh proses perceraian.













