WAKAF PRODUKTIF

Implementasi UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Authors

  • Ahmad Hidayat Pascasarjana IAIN SMH Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/bildalil.v1i01.115

Keywords:

Produktifitas Wakaf, Implementasi UU Wakaf, Fungsi Sosial Wakaf, Optimalisasi Peran Nazhir, Pembangunan Ekonomi Umat

Abstract

Wakaf memiliki fungsi ganda yaitu fungsi ibadah dan fungsi sosial. Dalam fungsi ibadah, wakaf bertujuan sebagai bekal wakif di kehidupan akhirat karena pahalanya yang tak henti mengalir selama mawqûf bih. Dalam fungsi sosialnya, wakaf berperan dalam menciptakan kesejahteraan umat ketika dikelola secara optimal oleh nazhir. Sesuai amanat undang-undang, aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan melalui peran nazir yang optimal. Dalam Pasal 42 Bab 5 UU No. 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.Wakaf pada dasarnya adalah “economic corporation”, sehingga wakaf merupakan kegiatan yang mengandung unsur investasi sebagai landasan utama bagi pengembangan ekonomi. Investasi dalam arti mengarahkan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seseorang untuk membentuk modal produksi, yang mampu menghasilkan manfaat/barang dan dapat digunakan untuk generasi mendatang. Investasi yang dimaksud berupa investasi yang kepemilikan dan tujuannya mampu menghasilkan keuntungan yang direncanakan secara ekonomi dan hasilnya disalurkan untuk mereka yang ditentukan oleh wakif dalam ikrar wakaf.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ahmad Hidayat, Pascasarjana IAIN SMH Banten

Dosen Pascasarjana IAIN SMH Banten

Published

2016-06-30