Kebebasan Beragama Dalam Piagam Madinah
DOI:
https://doi.org/10.32678/aqlania.v9i01.2061Keywords:
Kebebasan, Beragama, Piagam Madinah, Muslim dan YahudiAbstract
Piagam Madinah terbentuk sebagai dokumentasi politik yang paling istimewa dalam sejarah Islam. Piagam ini merupakan konstiusi Negara pertama yang ditulis dalam sejarah pada abad ke-tujuh Masehi yang memuat 47 pasal yang sangat sistematis uraianya dari muqadimah, pembahasan dan penutup. Piagam Madinah ini memuat nilai pembentukan umat, hak asasi, persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, golongan minoritas, melindungi negara, pimpinan negara, politik perdamaian. Piagam Madinah sebagai dokumen yang berisi nilai, norma, hukum dan aturan hidup bermasyarakat yang majemuk. serta ajaran dasar akan pengakuan tinggi atas perbedaan etentitas sosial dan politik, perbedaan agama dan keyakinan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Piagam Madinah ini juga menjamin dan menlindungi semua elemen kehidupan umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya serta membangun hidup rukun dan damai, toleransi yang saling menghargai dan menghormati serta lemah lembut dan lapang dada sehingga menjadi nilai dasar kebebasan beragama yang toleransi tinggi.