Kebebasan Beragama Dalam Piagam Madinah

Authors

  • Syafiin Mansur Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/aqlania.v9i01.2061

Keywords:

Kebebasan, Beragama, Piagam Madinah, Muslim dan Yahudi

Abstract

Piagam Madinah terbentuk sebagai dokumentasi politik yang paling istimewa dalam sejarah Islam. Piagam ini merupakan konstiusi Negara pertama yang ditulis dalam sejarah pada abad ke-tujuh Masehi yang memuat 47 pasal yang sangat sistematis uraianya dari muqadimah, pembahasan dan penutup. Piagam Madinah ini memuat nilai pembentukan umat, hak asasi, persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, golongan minoritas, melindungi negara, pimpinan negara, politik perdamaian.  Piagam Madinah sebagai dokumen yang berisi nilai, norma, hukum dan aturan hidup bermasyarakat yang majemuk. serta ajaran dasar akan pengakuan tinggi  atas perbedaan etentitas sosial dan politik, perbedaan agama dan keyakinan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Piagam Madinah ini juga menjamin dan menlindungi semua elemen kehidupan umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya serta membangun hidup rukun dan damai, toleransi yang saling menghargai dan menghormati serta lemah lembut dan lapang dada sehingga menjadi nilai dasar kebebasan beragama yang toleransi tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-06-23

How to Cite

Mansur, S. (2018). Kebebasan Beragama Dalam Piagam Madinah. Aqlania, 9(1), 23–40. https://doi.org/10.32678/aqlania.v9i01.2061

Issue

Section

Articles