Tantangan Lahirnya Undang-Undang Pesantren & Perpres Dana Abadi Pesantren Bagi Daerah Kabupaten/ Kota Di Provisi Banten
DOI:
https://doi.org/10.32678/annidhom.v6i2.5389Keywords:
Harapan, Tantangan Undang-undang, Perpres PesantrenAbstract
Masalah pokok yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa dan bagaimana Antara Harapan dan Tantangan lahirnya Undang- undang Pesantren, dan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta perannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif analistis yaitu dengan menggambarkan dan memaparkan data-data dalam bentuk uraian yang sistematis komprehensif dan holistic, kemudian dianalisis dengan pendekatan sejarah social pendidikan Islam, yaitu dengan melihat proses-proses lahirnya lembaga tersebut dengan berbagai faktor sosiologis yang mempengaruhinya. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa ada harapan sekaligus juga tantangan lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, karena sesungguhnya motivasi agama yaitu dakwah Islam. Oleh karena itu, Harapan dan sekaligus juga tantangan Undang-undang Pesantren dan Pepres trsebut, di Indonesia khusunya di Kota Cilegon Provinsi Banten, tidak ditentukan dan tidak bergantung pada faktor-faktor ekonomi seperti tuntutan pemenuhan lapangan kerja dan dunia industri.
Kata Kunci: Harapan, Tantangan Undang-undang, Perpres Pesantren


























