Politik Dan Kebijakan Pendidikan Islam: Aspek Tenaga Kependidikan (Tata Usaha)

Authors

  • Meliska Fiuluminnisa

DOI:

https://doi.org/10.32678/annidhom.v4i2.4416

Keywords:

Politik, kebijakan, tenaga kependidikan

Abstract

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat  yang mengabdikan diri dan diangkat  untuk menunjang  penyelenggaraan  pendidikan.  Tenaga  kependidikan  bertugas  melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses  pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi  pengelola  satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi  sumber  belajar.  PP  No.  19  Tahun  2005 Tentang  Standar  Nasional  Pendidikan, menyebutkan tenaga kependidikan di SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat  sekurangkurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. tandar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah  mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Pelaksana  urusan  terdiri  atas  Urusan  Administrasi  Kepegawaian,  Urusan  Administrasi Keuangan, Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana, Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, Urusan Administrasi  Persuratan dan Pengarsipan, Urusan Administrasi Kesiswaan, dan Urusan Administrasi Kurikulum. Petugas layanan khusus terdiri atas  penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga kebersihan,   pengemudi, dan lain-lain

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-12-31