Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 7 Poin C Tentang Guru Dan Dosen Di Madrasah Aliyah Se-Kabupaten Lebak

Authors

  • Suharjono Suharjono UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/annidhom.v5i2.4401

Keywords:

Implementasi Undang-undang, No. 14 Tahun 2005, Pasal 7

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu: (1). Untuk mengetahui kualifikasi akademik tenaga pendidik setelah diberilakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 poin c mengenai Guru dan Dosen di MAN 2 Lebak dan Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Lebakjaha Malingping; (2).Linieritas pendidikan tenaga pendidik unntuk mata pelajaran yang diampu setelah di berlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 poin c mengenai Guru dan Dosen di MAN 2 Lebak dan Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Lebakjaha Malingping; (3). Mneggambarkan langkah-langkah yang ditempuh kepala madrasah di dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 poin c mengenai Guru dan Dosen di MAN 2 Lebak dan Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Lebakjaha Malingping serta untuk mengetahui factor apa saja yang dapat memberikan pengaruhi pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 poin c mengenai Guru dan Dosen di MAN 2 Lebak dan Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Lebakjaha Malingping, terkhusus pada permasalahan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik dan linieritasnya. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan simpulan yaitu kualifikasi pendidikan tenaga pendidik di madrasah Aliyah Negeri 2 Lebak dan madrasah Aliyah Nurul Hidayah Lebakjaha Malingping masuk pada kategori “sangat baik”, menegnai linieritas tenaga pendidik dilihat dari ijazah guru d mata pelajaran juga tergolong pada kategori “sangat baik”. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan kepala madrasah yaitu pembinaan, supervisi akademik, pendekatan perseorangan, serta pelatihan guru.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-12-31