https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/issue/feedAL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK2026-07-21T15:03:51+07:00Arif Rahman[email protected]Open Journal Systems<p>Jurnal Al-Qisthas is an academic journal for Legal Studies published by Faculty of Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten . It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues and political in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian laws and political. Jurnal Al-Qisthas published periodically (Juni,&nbsp; and Desember) in English and Indonesia articles, approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period.</p>https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/12762SINERGI PEMERINTAH DAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME2026-05-02T23:53:51+07:00minardi[email protected]Juang Gagah Mardhika[email protected]<p>Munculnya draft Perpres tentang Penglibatan TNI dalam penanganan terorisme di awal tahun 2026 menyita perhatian berbagai pihak. Banyak pihak mengkhawatirkan jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme maka akan terjadi pelanggaran HAM. Terlebih banyak pasal di Perpres tersebut yang multi tafsir sehingga berpeluang memunculkan pelanggaran dan penyelewengan. Selain itu, payung hukum bagi TNI dalam penanganan terorisme tidak cukup jika menggunakan Perpres. Ini bertentangan TAP MPR, karena seharusnya menggunakan Undang-undang. Bagi pihak yang sepakat berpendapat bahwa terorisme berkaitan dengan mempertahankan kedaulatan yang menjadi kewenangan TNI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi dan kelayakan TNI untuk terlibat dalam penanganan terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan menggunakan kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan cara wawancara dan pustaka. Dari penelitian ini didapatkan temuan bahwa kata kunci yang ditekankan baik pihak yang pro maupun kontra adalah adanya regulasi yang kuat. Karena regulasi yang kuat ini akan menjadi batasan bagi TNI maupun lembaga-lembaga lain dalam penanganan terorisme. Diantara lembaga ini perlu menjalin koordinasi agar penanganan terorisme menjadi terpadu, sehingga terhindar dari ego sektoral.</p>2026-06-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 minardi, Juang Gagah Mardhikahttps://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/13060PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DISTRIBUTOR RESMI PRODUK BERMEREK DALAM SISTEM PERLINDUNGAN MEREK TERHADAP PEREDARAN BARANG TIRUAN DI KOTA MEDAN2026-07-20T10:54:33+07:00Aina Fazira[email protected]Sunarmi[email protected]Tri Murti Lubis[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi UMKM sebagai distributor resmi produk bermerek terhadap peredaran barang tiruan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kota Medan. Penelitian difokuskan pada kedudukan hukum distributor resmi, mekanisme perlindungan hukum terhadap barang tiruan, serta implementasinya dalam melindungi kepentingan UMKM. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM distributor resmi memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan perjanjian dengan pemilik merek sehingga berhak memasarkan produk asli dan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tersebut dilakukan melalui pendaftaran merek, gugatan perdata, penegakan pidana terhadap pelaku pemalsuan, serta pengawasan perdagangan digital. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa maraknya peredaran barang tiruan di pasar dan <em>marketplace</em>, lemahnya pengawasan, kesulitan pembuktian, serta rendahnya kesadaran konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan terintegrasi untuk menjamin kepastian hukum bagi UMKM distributor resmi, melindungi hak pemilik merek, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.</p>2026-06-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Aina Fazira, Sunarmi, Tri Murti Lubishttps://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/13008KEDUDUKAN HARTA BAWAAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN2026-07-21T15:03:51+07:00Ida Ayu Devina Aishwarya Putri Suteja[email protected]I Made Walesa Putra[email protected]<p><em>This study aims to analyze the regulation and legal position of separate property (jiwa dhana) within Indonesian marriage law and Balinese customary inheritance law, as well as to examine the legal construction for resolving inheritance disputes involving jiwa dhana when the owner dies without descendants. This research employs a normative legal research method using both statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary and secondary sources analyzed through descriptive qualitative methods. The results indicate that under Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, separate property is considered personal property under the control of each spouse and is legally distinct from marital joint property. In Balinese customary law, the concept of jiwa dhana is also recognized as personal property; however, its implementation is strongly influenced by the patrilineal kinship system (purusa) and customary obligations. Legal issues arise when the female owner of jiwa dhana dies without descendants, as there are no explicit regulations governing such circumstances in either positive law or written customary law. In practice, dispute resolution is conducted through customary deliberation based on the values of living law within Balinese society. Therefore, more comprehensive legal regulations are needed to provide legal certainty while still respecting the customary values that continue to exist and develop within Balinese customary communities.</em></p>2026-06-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Ida Ayu Devina Aishwarya Putri Suteja, I Made Walesa Putrahttps://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/12885TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 19 TAHUN 20192026-06-11T20:50:46+07:00Intan Delima Hasibuan Delima Hasibuan[email protected]Budi Sastra Panjaitan[email protected]<p>Penelitian bertujuan mengkaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan setelah berlakunya UU No 19 Tahun 2019 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pana Korupsi. Perubahan ketentuan tersebut menimbulkan berbagai implikasi terhadap posisi kelembagaan KPK, mekanisme pengawasan, serta tata cara pelaksanaan penegakan hukum, termasuk pelaksanaan OTT yang selama ini menjadi salah satu strategi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Fokus kajian penelitian ini mencakup analisis terhadap dasar hukum kewenangan KPK dalam menyelenggarakan OTT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengaruh pelaksanaannya terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah Operasi Tangkap Tangan tidak disebutkan secara tegas dalam UU No 19 Tahun 2019, pelaksanaannya tetap memiliki dasar hukum yang kuat melalui kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diberikan kepada KPK, serta ketentuan mengenai tertangkap tangan sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana. Selain itu, pelaksanaan OTT terbukti berperan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam mempercepat pengungkapan perkara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.</p>2026-06-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Intan Delima Hasibuan Delima Hasibuan, Budi Sastra Panjaitanhttps://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/13024IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP MANAJEMEN RESIKO KESALAHAN DI 2026-06-27T16:18:47+07:00Babby Apriandani[email protected]Julpan Hartono Suria Manja [email protected]Nurhasanah[email protected]Aldi Pranata Manalu[email protected]<p><em>Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan </em><em>daycare</em><em> </em><em>menunjukkan bahwa lembaga pengasuhan anak masih menghadapi berbagai kelemahan dalam sistem pengawasan, tata kelola, dan manajemen risiko. </em><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap manajemen risiko kesalahan di </em><em>daycare</em><em>, dengan studi kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan viktimologi. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pemberitaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak belum berjalan secara optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kompetensi pengasuh, belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta kurang efektifnya sistem pengendalian risiko di lembaga </em><em>daycare</em><em>. Dari perspektif viktimologi, anak merupakan kelompok yang sangat rentan karena adanya ketimpangan relasi kuasa dengan pengasuh sehingga berpotensi mengalami viktimisasi primer maupun sekunder. Oleh karena itu, diperlukan penerapan manajemen risiko yang komprehensif melalui identifikasi risiko, penyusunan SOP, peningkatan kompetensi tenaga pengasuh, pengawasan internal dan eksternal yang berkelanjutan, pemasangan sistem pemantauan, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum preventif dan represif, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku serta rehabilitasi psikologis, sosial, dan hukum bagi korban. Dengan demikian, perlindungan anak di lingkungan </em><em>daycare</em><em> </em><em>hanya dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah, pengelola lembaga, tenaga pengasuh, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengasuhan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak</em>.</p>2026-06-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Babby Apriandani, Julpan Hartono Suria Manja , Nurhasanah, Aldi Pranata Manaluhttps://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/12991ASAS LEX FAVOR REO DALAM PERKARA PENIPUAN ONLINE DITINJAU MENURUT UU NO.1 TAHUN 20232026-07-13T09:09:52+07:00Amanda Aprilia Saputri -[email protected]Sunariyo Sunariyo[email protected]Bayu Prasetyo[email protected]<p>Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana penipuan online yang dilakukan melalui media elektronik. Perbedaan putusan hakim dalam perkara penipuan online menunjukkan pentingnya kajian terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta kaitannya dengan asas lex favor reo dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan asas lex favor reo dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam pertimbangan hakim pada perkara penipuan online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 138/Pid.B/2023/PN.Tgt dan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 182/Pid.B/2023/PN.Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex favor reo telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama dan dipertahankan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa asas lex favor reo tidak diterapkan secara eksplisit dalam kedua putusan tersebut. Namun demikian, perlindungan terhadap hak terdakwa tetap tercermin dalam pertimbangan hakim melalui penilaian terhadap alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.</p>2026-06-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Amanda Aprilia Saputri -, Sunariyo Sunariyo, Bayu Prasetyo