ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERMENDAG NO 1 TAHUN 2022

Main Article Content

Ridho Alamsyah
Askana Fikriana
Muhammad Razi Asarwani
Daniel Mahendra

Abstract

Ketidakstabilan harga minyak goreng sering kali menimbulkan keresahan dimasyarakat. Naik-turunnya harga minyak membuat masyarakat khawatir karena harga lebih sering naik dari pada turun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait perbandingan harga minyak dari tahun 2020 sampai 2022 dan dihubungkan dengan respon pemerintah yang dituangkan dalam sebuah kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan melakukan analisis deskriptif terhadap kebijakan-kebijakan Menteri Perdagangan dan dikaitkan dengan berita-berita yang memaparkan harga minyak goreng dari tahun 2020 sampai 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya dalam menangani harga minyak goreng yang tidak stabil. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa evaluasi kebijakan Menteri Perdagangan yang semakin ketat dalam mengatur terkait minyak goreng di Indonesia. Walaupun masih terdapat beberapa oknum yang tidak mematuhi peraturan yang telah di tetapkan namun hanya sebagian kecil sehingga dapat dikatakan PERMENDAG berhasil menekan harga minyak goreng di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ridho Alamsyah, Askana Fikriana, Muhammad Razi Asarwani, & Daniel Mahendra. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERMENDAG NO 1 TAHUN 2022 . AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 15(1), 1–12. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i1.9342
Section
Articles