PELANGGARAN PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PELAKSANAAN KODE ETIK NOTARIS

Authors

  • Fira Adhisa Rivanda Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5057

Keywords:

Kode Etik Notaris, Papan Nama Notaris, Pelanggaran Kode Etik Notaris

Abstract

Kode Etik Notaris bertujuan sebagai pedoman bagi Notaris agar menjaga harkat dan martabat dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Penegakan Kode Etik Notaris wajib ditegakan agar para Notaris tidak mengalami penyimpangan dalam menjalankan jabatannya, namun dalam praktiknya masih banyak yang tidak memperdulikan ketentuan sebagaimana dalam kode etik terutama mengenai pengaturan  pemasangan papan nama Notaris yang diatur dalam Kode etik Notaris cenderung tidak diperhatikan dan menyebabkan Notaris mengalami pelanggaran kode etik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan pemasangan papan nama notaris berdasarkan kode etik noris dan  upaya penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik terhadap pemasangan papan nama Notaris. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum tertulis. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pemasangan papan nama Notaris sudah diatur dalam kode etik Notaris serta Pengawasan bagi notaris dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda yaitu Majelis Pengawas Notaris secara eksternal dan Dewan Kehormatan Notaris secara internal.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-01-13