TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSTITUSI ANAK DI BAWAH UMUR PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • David Nugraha Saputra UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.4208

Keywords:

Prostitusi, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak

Abstract

Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri atau tubuh  atau kehormatan yang mana dijadikan sebagai profesi atau mata pencaharian sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya ikatan perkawinan yang menurut undang-undang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang terlibat di dalam praktis bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur diantaranya pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-02-14