PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM

Authors

  • Iin Ratna Sumirat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3827

Keywords:

moralitas hukum, keadilan, penegakkan hukum

Abstract

Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi  basis bagi  huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan  atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral  yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-01-19