LEGAL OPINION PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENETAPAN KEPENGURUSAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) PERIODE 2016-2021

Authors

  • Alpiah Alpiah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Falikh al haq UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3796

Keywords:

Putusan MK, Partai Persatuan Pembangunan, Legal Opinion

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2016-2021. Hasil Pengujian Undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi yaitu tidak adanya kepastian dalam norma yang terkadung dalam Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, dan Pasal 33 UU Partai Politik sehingga semestinya mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan menurut putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tulisan ini menyoroti putusan MK tentang kepengurusan PPP yang tidak dilakukan langsung oleh Menteri hukum dan HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-01-14