KEWARGANEGARAAN GANDA PERSPEKTIF UU NO 12 TAHUN 2006 DAN HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Untuk dapat menikmati apa yang disebut sebagai hak asasi manusia yang universal, seorang individu harus menikmati hak atas kewarganegaraan terlebih dahulu, yaitu status kewarganegaraan yang formal dan komplit setidaknya di satu negara. Jika seseorang mempunyai kewarganegaraan di suatu negara, orang tersebut mempunyai hak untuk tinggal, bekerja, memilih dan melakukan perjalanan di negara tersebut. Namun di sisi lain, adalah merupakan hak suatu negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya selama tidak melanggar prinsip-prinsip umum hukum internasional.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Sumiati, M., & Mardjuki, A. (2021). KEWARGANEGARAAN GANDA PERSPEKTIF UU NO 12 TAHUN 2006 DAN HAK ASASI MANUSIA. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 11(2), 1–17. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3793
Section
Articles