WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Authors

  • H.E Sibly Syarjaya UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3325

Keywords:

Wakaf, perundang-undangan, uang, hukum islam

Abstract

Wakaf adalah institusi islam yang berkembang di Indonesia sejak masa penajjahan Belanda, dan terus berkembang sampai dengan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Karena wakaf telah menjadi pranata hukum Islam dan juga hukum positif, maka pengaturan wakaf tentu saja memiliki dua sumber, islam dan hukum positif atau perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk membandingkan pengaturan wakaf dalam Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia terutama UU wakaf.

Penelitian ini mengajukan tiga identifikasi masalah yang dibahas: 1). Bagaimana mekanisme dan perkembangan wakaf uang khususnya di Indonesia? 2).Bagaimana landasan hukum Islam dalam mempraktekan wakaf uang?3).Bagaimana pengaturan Wakaf uang dalam lingkup peraturan perundang-undangan di Indonesia? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Mekanisme wakaf uang di Indonesia diatur oleh Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang wakaf yang antara lain mengatur administrasi wakaf uang, pengelolaan dan pengembangannya. Dalam wacana fikih, ulama memang berbeda pendapat tentang hukum wakaf uang, di antara mereka ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan dengan argumentasi masing-masing. Dalam wakaf uang, prinsip keabadian wakaf adalah dengan menjaga nilai pokok wakaf uang, sedangkan prinsip kemanfaatan wakaf adalah dengan memanfaatkan wakaf uang untuk kemaslahatan umat.

 

Kata Kunci: Wakaf, Perundang-undangan, Uang, Hukum Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-09-22