PEMIDANAAN KASUS PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v10i2.2348Abstract
Abstrak
Penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus Tindak pidana kawin diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP. Berdasarkan ketentuan KUHP itu hukuman semestinya dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut, namun pada pelaksanaannya banyak kasus tindak pidana perkawinan (poligami liar) yang pidananya hanya dijatuhkan kepada pelaku laki-laki saja (suami), sedangkan perempuan (istri kedua) tidak semua perempuan yang melakukan tindak pidana didakwa melakukan perbuatan yang sama. Dengan studi kasus hukum tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis pemidanaan kasus perkawinan.
Kata Kunci: Pidana, Perkawinan



