PEMIDANAAN KASUS PERKAWINAN

Authors

  • Endang Hermansyah dan Siti Zahrotul Zannah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v10i2.2348

Abstract

Abstrak

Penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus Tindak pidana kawin diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP. Berdasarkan ketentuan KUHP itu hukuman semestinya dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut, namun pada pelaksanaannya banyak kasus tindak pidana perkawinan (poligami liar) yang pidananya hanya dijatuhkan kepada pelaku laki-laki saja (suami), sedangkan perempuan (istri kedua) tidak semua perempuan yang melakukan tindak pidana didakwa melakukan perbuatan yang sama. Dengan studi kasus hukum tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis pemidanaan kasus perkawinan.

 

Kata Kunci: Pidana, Perkawinan

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-12-09