NEGARA KONSTITUTIONAL DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM MODERN
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v10i1.2056Abstract
Abstrak
Munculnya paham welfare statedan Negara hukum atau rechtstaat menggulingkan keberlakuan Negara kekuasaan atau machstaat, dan bersamaan dengan itu juga lahir Negara konstitualisme. Negara konstitualisme adalah konsepsi Negara hukum yang mengindikasikan sebuah fenomena keterbalikan dari Negara kekuasaan, dimana rakyat dijamin akan kesejahteraannya. Instrument untuk mewujudkan hal itu adalah instrument hukum yang menjamin segala tindakan masyarakat dan pemerintah tidak bertentangan dengan kepentingan dan ketertiban umum. Namun dalam konteks modern Negara hukum berkembang pesat, dan karenanya bagaimana konsepsi Negara konstitualisme bersinergi dengan konsepsi Negara hukum
Kata Kunci: Negara Hukum,Konstitualisme, Modern



