ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN (Kajian dari Aspek Syari’ah, Siyasah dan Nazhariyyah)

Authors

  • Saepullah . UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Abstract

Abstraksi
Allah memeliki otoritas penuh dalam menggulirkan segala bola
kebijakan dalam medan kehidupan umat manusia. Rancang
bangun segala kebijakan tersebut, baik secara tekstual, maupun
kontekstual terkontruksi dalam kitab sunyi-Nya-al-Qur’an dan
selanjutnya memlimpahkan kewenangan rekayasa tafsir melalui
utusannya-Rasul saw. yang diformalkan dalam bentuk al-Sunnah.
Dalam tataran realitas dinamika kehidupan manusia ketika
menjalankan tugas kekhilafahan ini, sarat dengan muatan
kompleksitas. Mengingat keberadaan manusia dengan segala
nilai minus dan plusnya, acap kali bergeser ke ranah kegaduhan
yang hal ini tidak jarang menimbulkan fatalogi sosiual.
Realitas di atas, tentu harus diatasi dan dijawab secara
tuntutas. Dalam konteks ini yang paling berkompeten dan punya
otoritas adalah pihak penguasa (Ulil al-Amr). Makan pihak
penguasa dituntut dan bahkan wajib menghadirkan sebuah
sistem tata aturan yang mengingat kepada rakyatnya, agar
mereka dalam menjalanakan tugas-tugas kehidupannya tertib
dan damai.
Bentuk aturan formal yang dihadirkan pihak penguasa
tersebut (Ulil al-Amr) lazim dan populer dengan julukan
“perundang-undangan). Sebagai realitas hukum wadh’i yang
didesain dan dihadirkan oleh penguasa (ulil amri), sangatlah
lain andai ia dikaji dan dianalisis melalui media teori.
Paling tidak, ada tiga teori atau rumus untuk mengkaji
sekaligus menguji keberadaan perundangan-unadangan tersebut,
yaitu dari aspek syari’ah, siyasah dan nazhariyyah. Syari’ah

adalah sebuah hukum atau undangan-undang formal yang berisi
seperangkat aturan dan peraturan yang diperuntuknan kepada
umat manusia (komunitas mukallaf). Siyasah adalah bentuk tafsir
dialektika untuk mensiasati apakah sebuah peraturan
(perundang-undanagn) tersebut benar-benar memiliki muatan
tujuan yang maslahat bagi rakyat atau tidak. Sementara
Nazhariyyah adalah bentuk penilaian berdasarkan teori dan
tolok ukur pemikiran, pakah perundangn-undangan tersebut
rasional atau tidak.
Tiga teori atau sudut pandang tersebut (syari’ah, siyasah
dan nazhariyah) terhadap perundang-undangan yang dihadirkan
olerh penerintah (Ulil al-Amnr) melalui lemabaga tertentu, pada
prinsip dan subtansinya dapat diterima, bahkan dalam hal
tertentu ketika menjadi sebuah kebutuhan, ia sangat mengikat
dan wajib dilaksanakan; sepanjang selaras dengan pesan
esensial yang digagas pemilik mutlak hukum yaitu Allah swt.
Sebab sesungguhnya sebuah aturan ( perundangan-undangan)
apapun wujudnya, selama tidak fokus ke sana adalah  siasa-sia
belaka (lã Hukma Illallãh).

Kata Kunci: Islam, Perundang-undangan, Siyasah

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-02-20