KONSEP NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM (Telaah atas Konsep Khilafah dan Salafi)
Abstract
Abstraksi
Islam hadir menyuguhkan resep universal yang aktif
bicara pada berbagai level persoalan dengan segala
problemanya. Jadi salah fatal andai Islam dituduh sebagai
agama pasif yang hanya berkutat pada tataran teologi semata
yang sifatnya normatif dan setagnan. Islamlah yang pertama
menggagas konsep kekhilafahan di mana Adam sebagai agen
pertama yang ditunjuk Allah untuk memenej dan memberdayakan
dunia ini.
Khalifah dalam konteks umum memang hanya
menyangkut soal-soal sosial normatif, namun pada ranah yang
lebih spesifik, ia bicara ihwal negara dengan segala sistem dan
bentuk-bentuknya. Maka mengemukalah idiom negara Islam.
Negara Islam tidak lain adalah sistem ketatanegaraan dan
keprmerintahan yang berlandaskan mekanisme aturan Islam.
Denagn kata lain doktrin Islam dijadikan tolok ukur dan
landasan utama.
Untuk mengurai lebih rinci tentang bentuk dan sistem
negara , mengemuka berbagai teori atau konsep negara. Dari
rangkain mata sejarah yang berkutat pada tema kenegaaan
Islam, yang paling populer mengemuka adalah negara berkonsep
khilafah dan kesultanan. Konsep khilafah mendasrkan bahwa
negara harus berada di bawah kendali seorang khalifah/imam
yang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui jalur
perwakilan ( Ahlu al-Hilli Wa al-‘Aqd) yang selanjutnya
melakukan “bai’at” sebagai “kontrak politi” untuk menyatakan
kestiaan kepada sang imam. Sedang kesultanan diangkat secara
langsung, tidak melalui sistem demokratis sebagaimana sistem
kekhilafahan. Namun demikian, kedua-duanya memiliki tanggung
jawab sepenuhnya kepada sang pemiulik mutlak adalah Allah,
mengingat tata atarunnya berlandasan konstitusi syari’ah.
Fakta paling rill dan masih berlangsung sampai sekarang
adalah Negara Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Arab Saudi
adalah bentuk negara Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan
al-Sunnah dengan paham pemikiran berorientasi pada madzhab
Hambali (Ahmad Ibn Hambal. Sedang Iran, berorientasi pada
madzhab Syi’ah. Kedua negara tersebut sebagai saksi sejarah,
bahwa sebuh negara bedasarkan teori Islam tidak menghadirkan
petaka, malah justru sebaliknya membawa berkah.
Dalam konteks kehadiran konsep negara Islam, kita tidak
melupakan jasa pemikiran politik Islam yang digagas (antara
lain) oleh Ibn Taimiah, Abdullah Ibn Wahab (pendiri paham
wahabi), Jamaluddin al-Afghani dan lain sebagainya. Itu semua
menjadi khazanah pemikiran siyasah Islamiah yang ke depan
bisa tampil sebagai konsep pilihan. Formulasi konsep daulah
Islam yang mengacu kepada empat segmen, yaitu: (1) al-Tauhid,
(2) al-Risalah, (3) al-Khilafah dan (4) al-Syura, versi Abu ‘Ala
al-Maududi sebagai lanadasan ideal yang komprohensif.



