PEMBENTUKAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN
Main Article Content
Abstract
Abstraksi
Terbentuknya lembaga komisi yudisial merupakan amanat UUD
1945 yang patut dilaksanakan dalam sistem ketatanegaraan
sebagai upaya lembaga mandiri dari kekuasaan kehakiman.
Keberadaan komisi yudisial sebagai lembaga mandiri
mempunyai kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta
perilaku hakim. Kehadiran komisi yudisial merupakan
keniscayaan yang diharapkan oleh setiap negara khususnya
Indonesia untuk menegakkan sistem peradilan yang bersih.
Kata Kunci : Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Atikah, I. (2019). PEMBENTUKAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 8(1), 88–101. Retrieved from https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1611
Section
Articles