QUO VADIS SISTEM PRESIDENSIALIS DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Sistem tatanegara Indonesia tidak mengikuti sistem trias
politica secara murni. Hal ini berdampak terhadap kelangsungan
pemerintahan di Indonesia yang menganut presidensial. Dalam
kenyataan praktik, sering terjadi fungsi-fungsi legislatif dan
eksekutif selalu bersifat tumpang tindih.
216
Apakah ini dikarenakan
tidak satupun teks konstitusi maupun praktek dimana manapun,
termasuk di negeri ini yang memisahkan cabang-cabang
kekuasaan legislatif dan eksekutif itu secara kaku ? dalam tulisan
ini diulas persoalan quo vadis sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Indonesia.
Kata Kunci: Presidensial, Eksekutif, Legislatif
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Zulfikar, F. (2019). QUO VADIS SISTEM PRESIDENSIALIS DI INDONESIA. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 7(2), 216–229. Retrieved from https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1606
Section
Articles