HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

Authors

  • Muhammad Ishom UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Abstract

Abstrak
Islam memiliki nilai luhur yang bersifat groudnorm sebagai
dasar pijak pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,
yaitu yang disebut dengan mashalih dan maqashid. Hak-hak
dasar manusia dalam teori mashalih dikelompokkan menjadi 5
(lima), yaitu; hifdz al-Din (memproteksi agama), hifdz al-Nafs
(memproteksi nyawa), hifdz al-'Aql (memproteksi logika), hifdz
al-Nasl (memproteksi keturunan) dan hifdz al-Mal (memproteksi
harta). Islam dengan demikian mengakui HAM, bahkan concern
dengan penegakan HAM melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitu
dharuri, hajji, dan tahsini. Hanya saja dalam perspektif
Maqashid, HAM tidak berarti menghendaki manusia menjadi
bebas melainkan bebas bertanggungjawab sebab taklif manusia
beroperasi diatas dua pijakan, masing-masing qudrah
(kemampuan) dan masyaqqah (rintangan).

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Maqashid al-syaria,
Mashlahah

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-02-19