HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH
Abstract
Abstrak
Islam memiliki nilai luhur yang bersifat groudnorm sebagai
dasar pijak pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,
yaitu yang disebut dengan mashalih dan maqashid. Hak-hak
dasar manusia dalam teori mashalih dikelompokkan menjadi 5
(lima), yaitu; hifdz al-Din (memproteksi agama), hifdz al-Nafs
(memproteksi nyawa), hifdz al-'Aql (memproteksi logika), hifdz
al-Nasl (memproteksi keturunan) dan hifdz al-Mal (memproteksi
harta). Islam dengan demikian mengakui HAM, bahkan concern
dengan penegakan HAM melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitu
dharuri, hajji, dan tahsini. Hanya saja dalam perspektif
Maqashid, HAM tidak berarti menghendaki manusia menjadi
bebas melainkan bebas bertanggungjawab sebab taklif manusia
beroperasi diatas dua pijakan, masing-masing qudrah
(kemampuan) dan masyaqqah (rintangan).
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Maqashid al-syaria,
Mashlahah



