KARAKTERISTIK PENYELESIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Abstract
Abstrak
Hak setiap orang atas informasi publik pada dasarnya
merupakan bagian dari jaminan dan perlindungan hukum hakhak
azasi manusia. Bila dikaitkan dengan dimensi hukum
administrasi adalah merupakan upaya untuk perlindungan hakhak
azasi manusia berkenaan dengan penggunaan kekuasaan
dan pelayanan pemerintah. PTUN adalah salah satu badan
peradilan yang memiliki fungsi untuk menegakan hukum
administrasi, termasuk dalam keterbukaan informasi publik.
Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa informasi publik di
PTUN berdasarkan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik jo. Perma No. 2 Tahun 2011masih memerlukan
banyak penyempurnaan.
Kata Kunci : PTUN, Sengketa, Informasi Publik



