Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor 671/Pid.Sus/2016/Pn.Srg Tentang Saksi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Asusila Di Bawah Umur
Abstract
Abstrak
Pembuktian pelecehan seksual di bawah umur ini merupakan masalah yang memegang penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Di antara cara pembuktian ada yang disebut system pembuktian convictim in time di mana menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata–mata ditentukan oleh penilaian keyakinan kehakiman. Keyakianan hakimlah yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang Saksi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Asusila di Bawah Umur”. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tingkat putusan tersebut sejauh mana putusan hakim tersebut bisa mencerminkan rasa keadilan atau tidak.
Kata Kunci: Putusan, Pembuktian, Anak di Bawah Umur.



