Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu-Xiv/2016 Tentang Larangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali

Authors

  • Abdul Malik dan Ahmad Zaini UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v9i1.1577

Abstract

Abstraksi

Putusan Mahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2006 tidak memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, namun karena memiliki alasan demi kepentingan negara, Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan peninjauan kembali. Hal ini terjadi akibat multi tafsirnya ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sehingga Pemohon a.n Anna Boentaran yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengajukan uji materi pasal tersebut terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

 

Kata Kunci : MK, JPU, Peninjauan Kembali

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-02-18