Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu-Xiv/2016 Tentang Larangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v9i1.1577Abstract
Abstraksi
Putusan Mahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2006 tidak memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, namun karena memiliki alasan demi kepentingan negara, Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan peninjauan kembali. Hal ini terjadi akibat multi tafsirnya ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sehingga Pemohon a.n Anna Boentaran yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengajukan uji materi pasal tersebut terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : MK, JPU, Peninjauan Kembali



