MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Main Article Content

Ahmad Zaini

Abstract

Abstrak


Sengketa di pengadilan terjadi karena diantara subjek hukum terjadi perselisihan terhadap suatu kasus, utamanya adalah perdata. Namun merujuk kepada proses pengadilan yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas mediasi yang diberikan oleh lembaga pengadilan agar para pihak yang bersengketa dapat didamaikan dan tidak melanjutkan ke proses hukum acara. Mediasi sangat penting dalam meminimalisir sebuah perkara atau sengketa berakhir panjang, karenanya di bawah ini akan dijelaskan mengenai urgensi mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa


 


Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Alternatif

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zaini, A. (2019). MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 9(2), 53–86. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v9i2.1573
Section
Articles