MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • Ahmad Zaini UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v9i2.1573

Abstract

Abstrak

Sengketa di pengadilan terjadi karena diantara subjek hukum terjadi perselisihan terhadap suatu kasus, utamanya adalah perdata. Namun merujuk kepada proses pengadilan yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas mediasi yang diberikan oleh lembaga pengadilan agar para pihak yang bersengketa dapat didamaikan dan tidak melanjutkan ke proses hukum acara. Mediasi sangat penting dalam meminimalisir sebuah perkara atau sengketa berakhir panjang, karenanya di bawah ini akan dijelaskan mengenai urgensi mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa

 

Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Alternatif

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-02-18