MEMBANGUN DEMOKRASI DAN PERLINDUNGAN HAM
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v9i2.1571Abstract
Abstrak
Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. James W. Nickel (1996) menyatakan bahwa ‘hak’ itu memiliki unsur-unsur sebagai berikut: (1) pemilik hak; (2) ruang lingkup penerapan hak; dan (3) pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian, hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Kata Kunci: Hak, Kebebasan, Individu



