TINJAUAN POLITIK ISLAM TERHADAP TEORI TRIAS POLITICA

Main Article Content

M. Syamsudin

Abstract

Dalam Trias Politica kekuasaan Negara dibagi ke dalam tiga bidang, yang masing-masing kekuasaan berdiri dan berkuasa sendiri, tanpa ada campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain. Kekuasaan Negara yang dibagi dalam tiga bidang itu, yaitu: “Kekuasaan pembuat Undang-Undang (Legislatif), kekuasaan pelaksana Undang-Undang (Eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (Yudikatif). Pembagian kekuasaan Negara yang berdiri sendiri itu menggambarkan, bahwa teori tersebut lahir dari satu keadaan yang secara kronologis mempunyai latar belakang tersendiri, tentu saja jika teori ini dihubungkan dengan system kekuasaan Negara menurut konsepsi Islam akan dijumpai beberapa perbedaan selain mungkin terdapat segi persamaannya.


 


Kata Kunci: Trias Politica, Politik Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syamsudin, M. (2018). TINJAUAN POLITIK ISLAM TERHADAP TEORI TRIAS POLITICA. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 9(1), 43–61. Retrieved from https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1413
Section
Articles