PELANGGAN TAK BISA DIADUKAN: MENGISI CELAH DELIK ADUAN KUHP ATAS PELACURAN KONSENSUAL MELALUI PERDA PEMALANG PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Main Article Content

Ahmad Fauzan
Natasya Salsabella
Nur Amaliyah

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran serta menilai efektivitasnya melalui perspektif maslahah mursalah. Peraturan daerah tersebut bertujuan menekan praktik pelacuran melalui pencegahan, razia, dan rehabilitasi guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat, khususnya dalam mencegah penularan HIV dan AIDS. Dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan masyarakat sekitar, dilengkapi sumber dokumenter dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah tersebut belum terimplementasi secara optimal: praktik pelacuran masih beroperasi di sejumlah lokasi, terutama di tepi Jalan Pantai Utara dekat Terminal Pemalang dan di wilayah Comal. Data Satpol PP menunjukkan kasus pembinaan meningkat dari 21 perkara pada 2023 menjadi 35 perkara pada 2024, sedangkan kasus yang masuk ranah pengadilan menurun dari 25 menjadi 18 perkara. Ketidakefektifan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal (keterbatasan anggaran dan kebocoran informasi oleh oknum) dan faktor eksternal (tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, pengaruh lingkungan, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum, praktik yang tidak terlokalisasi karena kemajuan teknologi, serta sempitnya lapangan kerja). Dalam tinjauan maslahah mursalah, pelacuran bertentangan dengan lima tujuan pokok syariat (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta); mudaratnya jauh melampaui manfaat yang nyaris tidak ada. Penelitian ini merekomendasikan model penegakan yang terpadu, preventif, dan berbasis kesejahteraan, serta memosisikan peraturan daerah sebagai instrumen ketertiban umum yang mengisi kekosongan penegakan akibat konstruksi delik aduan absolut Pasal 411 dan 412 KUHP Nasional terhadap pelacuran konsensual.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fauzan, A., Natasya Salsabella, & Nur Amaliyah. (2025). PELANGGAN TAK BISA DIADUKAN: MENGISI CELAH DELIK ADUAN KUHP ATAS PELACURAN KONSENSUAL MELALUI PERDA PEMALANG PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 16(2), 262–292. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v16i2.07
Section
Articles

References

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.

Al Fikri Ys, Irsyad, dan A. Fu’ad. “Peran Maslahah Mursalah dalam Legislasi Islam Kontemporer: Analisis Mazhab dan Implikasi Kebijakan.” Equality: Journal of Islamic Law 3, no. 2 (2025): 31–46. https://doi.org/10.15575/ejil.v3i2.1936.

Anggriani, Jum. Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Peraturan Daerah. Jakarta: Universitas Jayabaya, 2011.

Asiah, Nur. “Maslahah Menurut Konsep Imam al-Ghazali.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 1 (2020): 55–68.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.” Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/142099.

Edwards III, George C. Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980.

Fatarib, Hendri. “Prinsip Dasar Hukum Islam: Studi terhadap Fleksibilitas dan Adaptabilitas Hukum Islam.” Jurnal Media (2014): 65–70.

Hamzah. Revitalisasi Teori Maslahat al-Thufi dan Relevansinya dalam Pembentukan Perundang-undangan. Palopo: STAIN Palopo, 2015.

Haniatunnisa, Siti. “Mashlahah al-Mursalah dalam Konsep Kenegaraan Menurut Imam al-Ghazali.” An-Nawawi: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 1, no. 1 (2021): 13–20. https://doi.org/10.55252/annawawi.v1i1.6.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Intan, Tania. Maslahah Mursalah sebagai Landasan Penetapan Hukum. Yogyakarta: Pusat Penelitian Al-Jami’ah, 2022.

Junaidi, Ahmad. Maqashid al-Syari’ah dan Hukum Islam. Depok: Pena Salsabila, 2021.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial, Jilid 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia.” 29 Juli 2024. Diakses dari https://jabar.kemenkum.go.id.

Kinanti, Ayu Aulia, dan Ahmad Amshori. “Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Prostitusi dengan Menggunakan Sarana Media Online.” Gorontalo Law Review 6, no. 1 (2023): 9–21. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2663.

Mardani. Ushul Fiqh. Depok: Rajawali Pers, 2013.

Marsaid. Pandangan Hukum Islam tentang Lokalisasi Pelacuran. Palembang: NoerFikri, 2016.

Natsir, Muhammad. Asas-asas sebagai Dasar Pembentukan Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Deepublish, 2012.

Nola, Luthvi Febryka. Permasalahan Penegakan Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.

Rahmawati, Wahyu Hidayat. “Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online.” Media Iuris 3, no. 3 (2020): 367–382. https://doi.org/10.20473/mi.v3i3.23047.

Rizal M, Muhammad Khoirul, Augustin Rina Herawati, dan Kismartini. “Collaborative Governance dalam Penanggulangan Prostitusi di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo.” Al-Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 18, no. 5 (2024): 3395–3410.

Safriadi. Maqashid al-Syari’ah dan Maslahah. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2021.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Soleh, Sabian. Analisis Data Kualitatif. Bandung: Pustaka Ramadhan, 2017.

Solikin, Nur. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jawa Timur: Qiara Media, 2019.

Taufiq, Muhammad. Al-Maslahah sebagai Sumber Hukum Islam: Studi Pemikiran Imam Malik dan Najm al-Din al-Thufi. Yogyakarta: Pustaka Egaliter, 2022.

Umar, Mukhsin Nyak. Al-Mashlahah al-Mursalah: Kajian atas Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Banda Aceh: Turats, 2017.

Winarno, Budi. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS, 2014.

Yakin, Abd. “Urgensi Teori Maqashid al-Syari’ah dalam Penetapan Hukum Islam dengan Pendekatan Mashlahah Mursalah.” At-Turas: Jurnal Studi Keislaman 2, no. 1 (2015): 306–312. https://doi.org/10.33650/at-turas.v2i1.166.

Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Zubair, Muhammad Adib. Implementasi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Palembang: Universitas Sriwijaya, 2012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber Pemberitaan dan Dokumen Elektronik

“Diduga Rencana Razia Bocor, Satpol PP Pemalang Hanya Mendapatkan 5 PSK dan Belasan Botol Miras.” Kanalindonesia.com, 2 Oktober 2025.

“Langgar Perda, 7 PSK di Pemalang Didenda.” Radar Tegal, 14 November 2025. https://radartegal.disway.id.

“Satpol PP Pemalang Gelar Razia: 5 PSK dan 15 Botol Miras Diamankan.” Harian9, 2 Oktober 2025.

“Satpol PP Pemalang Gerebek Homestay dan Warung Remang-remang.” Joglo Jateng, 11 September 2025. https://joglojateng.com.

“Satpol PP Pemalang Grebek Warung Remang-remang Calam, Enam Orang Diamankan.” Puskapik, 2 Oktober 2025. https://puskapik.com.