IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP MANAJEMEN RESIKO KESALAHAN DI
Main Article Content
Abstract
Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare menunjukkan bahwa lembaga pengasuhan anak masih menghadapi berbagai kelemahan dalam sistem pengawasan, tata kelola, dan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap manajemen risiko kesalahan di daycare, dengan studi kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan viktimologi. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pemberitaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak belum berjalan secara optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kompetensi pengasuh, belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta kurang efektifnya sistem pengendalian risiko di lembaga daycare. Dari perspektif viktimologi, anak merupakan kelompok yang sangat rentan karena adanya ketimpangan relasi kuasa dengan pengasuh sehingga berpotensi mengalami viktimisasi primer maupun sekunder. Oleh karena itu, diperlukan penerapan manajemen risiko yang komprehensif melalui identifikasi risiko, penyusunan SOP, peningkatan kompetensi tenaga pengasuh, pengawasan internal dan eksternal yang berkelanjutan, pemasangan sistem pemantauan, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum preventif dan represif, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku serta rehabilitasi psikologis, sosial, dan hukum bagi korban. Dengan demikian, perlindungan anak di lingkungan daycare hanya dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah, pengelola lembaga, tenaga pengasuh, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengasuhan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
F. B. T. d. E. D. N. P. Bulan, "Kajian Viktimologi Kontemporer Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta," Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 4, no. 3, p. 2026, 2026.
S. Patmonodewo, Pendidikan Anak Prasekolah, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
R. P. $. I. Solichah, "Studi Analisis Manajemen Pengelolaan Kelas di Tempat Penitipan ANak," Golden Age Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini , vol. 3 , no. 1, pp. 35-50, 2018.
S. Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejujuran, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
N. Sudjan, Manjemen Program Pendidikan: Untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bandung : Falah Production , 2010
Suyadi, Psikologi Belajar Pendidkan Anak Usia Dini, Yogyakarta : Pedagogia, 2010.
S. Nurjanah, "Pengelolaan Taman Penitipan Anak Sebagai Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal," Journal of Nonformal Education and Community , vol. 1, no. 1, p. 35, 2017.
D. P. P. A. U. Dini, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan , 2015.
S. W. d. Nuraini, "Model Pengembangan Day Care Berbasis Pendidikan Anak Usia Dini," Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan , vol. 4, no. 2, p. 107, 2017.
"Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Lembaga Pengasuhan Al-Zayn," Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 4, no. 3, p. 12, 2026.
Novita Putri Bulan, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di lembaga pengasuhan Al-Zayn," Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum , vol. 4, no. 3, p. 37, 2026.