ASAS LEX FAVOR REO DALAM PERKARA PENIPUAN ONLINE DITINJAU MENURUT UU NO.1 TAHUN 2023

Main Article Content

Amanda Aprilia Saputri -
Sunariyo Sunariyo
Bayu Prasetyo

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana penipuan online yang dilakukan melalui media elektronik. Perbedaan putusan hakim dalam perkara penipuan online menunjukkan pentingnya kajian terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta kaitannya dengan asas lex favor reo dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan asas lex favor reo dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam pertimbangan hakim pada perkara penipuan online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 138/Pid.B/2023/PN.Tgt dan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 182/Pid.B/2023/PN.Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex favor reo telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama dan dipertahankan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa asas lex favor reo tidak diterapkan secara eksplisit dalam kedua putusan tersebut. Namun demikian, perlindungan terhadap hak terdakwa tetap tercermin dalam pertimbangan hakim melalui penilaian terhadap alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
-, A. A. S., Sunariyo Sunariyo, & Bayu Prasetyo. (2026). ASAS LEX FAVOR REO DALAM PERKARA PENIPUAN ONLINE DITINJAU MENURUT UU NO.1 TAHUN 2023. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 17(1), 40–69. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v17i1.03
Section
Articles

References

Adhi Wibowo dan Rachmat Akbar, “Pertimbangan Hakim terhadap Keterangan Terdakwa dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan,” Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 6 No. 3, 2022 DOI:https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.280

Ashworth, Andrew. Principles of Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2013.

Andriyanti, Novi. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Bermodus Memasukkan Pegawai Negeri Sipil (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 358/Pid.B/2023/PN.Mdn). Tesis. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. http://repository.umsu.ac.id/bitstream/123456789/27127/1/TESIS%20NOVI%20ANDRIYANTI%202220010100.pdf

C. Fernandes, “Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Pidana,” Jurnal Studi Hukum, Vol. 8 No. 2, 2024. https://doi.org/10.31933/48b7n817

Dewi, Sinta. Cyberlaw: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce. Bandung: Refika Aditama, 2022.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, QS. Al-Muthaffifin (83): 1–3

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, QS. An-Nisa (4): 135.

Eddy O. S. Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, 2022.

Erwin Susilo dan Dharma Setiawan Negara, “Ratio Decidendi dan Obiter Dictum: Evolusi Konseptual Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Nasional, Vol. 16 No. 2, 2025.

Frans, M. P. (2023). “Provisions on the Principle of Lex Favor Reo in the Indonesian Criminal Code Regarding Decisions that Have Permanent Legal Force.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/11554

Hamzah, A. (2021). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Lamintang, P. A. F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.

Maskun. (2022). Kejahatan Siber dan Hukum Siber di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muhamad Wahyu Andi Zulkipli.(2024) Penerapan Asas Lex Favor Reo dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 2, No. 2.

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2021). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Mulyadi (2024) Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi

Pramesti, Y. A. (2023). “Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. https://jhp.ui.ac.id/index.php/home

Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 182/Pid.B/2023/PN.Tar.

Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 138/Pid.B/2023/PN.Tgt.

Rasji dan Harry Harmono, “Problematika Pertimbangan Hukum Oleh Hakim dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5 No. 10, 2024. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.939

Kajian hukum terkait tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. https://repository.upstegal.ac.id/9664/

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1974.

Prodjohamidjojo, Martiman. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Sunariyo, Elviandri, Uut Rahayuningsih, dan Bayu Prasetyo, “Sosialisasi Pembuktian Cyber Crime dalam KUHAP dan UU ITE”, Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2025, hlm. 653–654.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wicaksono, Bayu. (2021). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung. https://repository.unissula.ac.id/22670/10/S1%20Ilmu%20Hukum_30301609520_fullpdf.pdf

Wisnuwardhana, P. (2024). Penerapan asas lex favor reo pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . Skripsi, Universitas Pancasakti Tegal.