TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 19 TAHUN 2019

Main Article Content

Intan Delima Hasibuan Delima Hasibuan
Budi Sastra Panjaitan

Abstract

Penelitian bertujuan mengkaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan setelah berlakunya UU No 19 Tahun 2019 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pana Korupsi. Perubahan ketentuan tersebut menimbulkan berbagai implikasi terhadap posisi kelembagaan KPK, mekanisme pengawasan, serta tata cara pelaksanaan penegakan hukum, termasuk pelaksanaan OTT yang selama ini menjadi salah satu strategi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Fokus kajian penelitian ini mencakup analisis terhadap dasar hukum kewenangan KPK dalam menyelenggarakan OTT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengaruh pelaksanaannya terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah Operasi Tangkap Tangan tidak disebutkan secara tegas dalam UU No 19 Tahun 2019, pelaksanaannya tetap memiliki dasar hukum yang kuat melalui kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diberikan kepada KPK, serta ketentuan mengenai tertangkap tangan sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana. Selain itu, pelaksanaan OTT terbukti berperan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam mempercepat pengungkapan perkara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Delima Hasibuan, I. D. H., & Budi Sastra Panjaitan. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 19 TAHUN 2019. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 17(1), 21–39. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v17i1.02
Section
Articles

References

Abbas, Kamaluddin. 2021. “Corruption Crime Eradication by Corruption Eradication Commission Through Red- Handed Catch Operation on Bribery Action.” Journal Bina Praja, Vol. 13.

Akhmaddhian, Suwari, Diky Hikmatul Fittra, dan Yani Andriyani. 2022. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.” Logika: Jurnal Peineilitian Universitas Kuiningan, 13(1).

Dhina, Yustisia. 2024. “Peran KPK Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).

Dwiyanto, Agus. 2020. Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Hasibuan, Tornado dan Panjaitan, Budi Sastra. 2025 “ Optimalisasi Peran Kepala Desa Dalam Mengawasi Penggunaan Dana Desa Untuk Mencegah Korupsi” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 6 (1)

Kayla Shafa Anisa, dkk.,(2025) “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Meningkatkan Integritas Penegakan Hukum Pidana,” 9(2)

Kenneth, Nathanaeil, dkk. 2024. “Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun.” JLEiB: Journal of Law Education and Business, 2(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 40

Mochamad Prasmad Nugraha, wawancara dalam Garuda TV, “OTT KPK Ampuh Berantas Korupsi atau Cuma Cari Sensasi? Eks Penyidik Buka Suara”, https://youtu.be/br18QVSatp4 , diakses 18 Februari 2026.

Panjaitan, Budi Sastra. 2022. “Peran Lembaga Hukum dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi.” Dalam Musnar Indra Daulay dkk., Pendidikan Antikorupsi (Model Pemberantasan Korupsi). Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Panjaitan, Budi Sastra. 2025. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review, Vol. 4 No. 2.

Putri, Sindy Tamara dan Panjaitan, Budi Sastra. 2023 “ Pertanggungjawaban Kepala Sekolah terhadap

Perbuatan Korupsi Dana Bos” Unes Law Review, Vol. 6, No. 2

Roni Setiawan, (2025)“Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Meningkatkan Integritas Aparatur Negara melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi,” JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(3)

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta Rajagrafindo Persada.

Suriyadinata, Selfi, dan Ananda Putra Rezeki. 2023. “Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Hukum Keilata Negara.” Journal Rechtein: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia.