SINERGI PEMERINTAH DAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME
Main Article Content
Abstract
Munculnya draft Perpres tentang Penglibatan TNI dalam penanganan terorisme di awal tahun 2026 menyita perhatian berbagai pihak. Banyak pihak mengkhawatirkan jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme maka akan terjadi pelanggaran HAM. Terlebih banyak pasal di Perpres tersebut yang multi tafsir sehingga berpeluang memunculkan pelanggaran dan penyelewengan. Selain itu, payung hukum bagi TNI dalam penanganan terorisme tidak cukup jika menggunakan Perpres. Ini bertentangan TAP MPR, karena seharusnya menggunakan Undang-undang. Bagi pihak yang sepakat berpendapat bahwa terorisme berkaitan dengan mempertahankan kedaulatan yang menjadi kewenangan TNI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi dan kelayakan TNI untuk terlibat dalam penanganan terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan menggunakan kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan cara wawancara dan pustaka. Dari penelitian ini didapatkan temuan bahwa kata kunci yang ditekankan baik pihak yang pro maupun kontra adalah adanya regulasi yang kuat. Karena regulasi yang kuat ini akan menjadi batasan bagi TNI maupun lembaga-lembaga lain dalam penanganan terorisme. Diantara lembaga ini perlu menjalin koordinasi agar penanganan terorisme menjadi terpadu, sehingga terhindar dari ego sektoral.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Center, Habibie. “Seri Ringkasan Kebijakan Kontra-Terorisme,” 2020. https://www.habibiecenter.or.id/img/publication/THC-Counter-Terrorism-Policy-Brief-Series-1.pdf.
Deni, Kusuma. “Wawancara Dosen Universitas Pertahanan,” 2025.
Ependi, Deden. “Wawancara Kementerian Pertahanan RI,” 2025.
FlY. “Wawancara BIN,” 2025.
Hartono, Eddy. “BNPT Publikasikan Riset Penilaian Risiko Ekstremisme Ruang Siber.” antaranews.com, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4508149/bnpt-publikasikan-riset-penilaian-risiko-ekstremisme-ruang-siber.
HrP. “Wawancara BAIS TNI,” 2025.
Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik. “Bahan Pembelajaran Proxy War,” 2020. chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.kemhan.go.id/bpsdmhan/wp-content/uploads/2021/06/tmp_23263-HANJAR-PROXY-WAR-1197984620.pdf.
Indonesia, Pemerintah Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Und,” 2018.
———. “Undang-Undang Republik Indonesta Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang.Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” 2025.
Irfani, Faisal. “Muncul Draf Perpres Tentara Dilibatkan Dalam Penanganan Terorisme, Mengapa Hal Ini Memantik Kecemasan?” BBC, 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0jv4vl67gqo.
Jumarto. “Wawancara TNI AU,” 2025.
Lutfi, Khoirur Rizal. “TNI Harus Dilibatkan Untuk Mengatasi Aksi Terorisme.” upnvj.ac.id, 2020. https://www.upnvj.ac.id/id/berita/2020/11/tni-harus-dilibatkan-untuk-mengatasi-aksi-terorisme.html.
Martiar, Norbertus Arya Dwiangga. “Tersangka Teroris Di Batu Berencana Ledakkan Bom Bunuh Diri Di Tempat Ibadah.” Kompas, 2024. https://www.kompas.id/artikel/tersangka-teroris-di-batu-berencana-ledakkan-bom-bunuh-diri-di-tempat-ibadah.
Minardi. “Dinamika Deradikalisasi: Merajut Kompromi Dua Lembaga Negara.” Governabilitas 2, no. 2021 (2021): 60–80.
———. Menghadapi Tantangan Terorisme Di Era Digital. Surabaya: Pustaka Aksara, 2022.
———. “Tantangan Terorisme Di Era Artificial Intelligence (AI).” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 5, no. 1 (2025): 94–103.
Publik, Bidang Komunikasi dan Informasi. “Ini Alasan Panglima TNI Agar TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Terorisme.” malangkota.go.id, 2018. https://malangkota.go.id/2018/01/31/ini-alasan-panglima-tni-agar-tni-dilibatkan-dalam-penanggulangan-terorisme/#:~:text=“Menurut sudut pandang TNI%2C tindak terorisme itu,kejahatan terhadap negara%2C sehingga secara otomatis mengancam.
Purwanegara, Dani. “Wawancara Dewan Pertahanan Nasional,” 2025.
Purwawidada, Fajar. “Jaringan Teroris Solo Dan Implikasinya Terhadap Keamanan Wilayah Serta Strategi Penanggulangannya (Studi Di Wilayah Solo , Jawa Tengah).” Jurnal Ketahanan Nasional 1, no. April (2014): 1–10.
Rahmawati, Aslihatul;, Nur; Halimah, and Andika Agus Setiawan. “Optimalisasi Teknik Wawancara Dalam Penelitian Field Research Melalui Pelatihan Berbasis Participatory Action Research Pada Mahasiswa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.” Jurnal Abdimas Prakasa Dakara 4, no. 2 (2024): 135–42.
Sari, Annita;, Dahlan;, Ralph August Nicodemus; Tuhumury, Yudi; Prayitno, Willem Hendry; Siegers, Supriyanto;, and Anastasia Sri Werdhani. Buku Annita Sari Dkk Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. Jayapura: Angkasa Pelangi, 2023.
Triyana, Heribertus Jaka. “Wawancara Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,” 2025.
YLBHI. “Draft Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Mengancam HAM, Demokrasi, Dan Negara Hukum.” YLBHI, 2026. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/draft-perpres-tugas-tni-dalam-mengatasi-aksi-terorisme-mengancam-ham-demokrasi-dan-negara-hukum/.
Yunanto, Sutoro Eko;, and Guno Tri Tjahjoko. “Menyingkap Kabut Tebal Kedaulatan.” Governabilitas: Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta 1, no. 2 (2020). https://scholar.archive.org/work/d7cuf5n4ofeflfovybin42qx3i/access/wayback/http://jurnal.apmd.ac.id/index.php/governabilitas/article/download/90/44.
Yunanto, Sutoro Eko. “Merebut Pemerintah Untuk Kedaulatan Rakyat” 2, no. November (2021): 170–96.