MEWUJUDKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERKEADILAN

Main Article Content

Sukamto

Abstract

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkeadilan yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai ganti Undang-undang yang berlaku sebelumnya.


Agar pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum memenuhi keaadilan maka perlu dilakukan:



  1. Mengubah substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembengunan Untuk Kepentinngan Umum yang mengatur tahapan pengadaan tanah yang terlalu lama dengan prosedur yang panjang menjadi tahapan yang cepat dengan prosedur yang mudah dan sederhana sehingga memenuhi rasa keadilan terutama bagi pemilik tanah.

  2. Mengubah substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembengunan Untuk Kepentinngan Umum yang mengatur Izin Penetapan Lokasi, yang semula Izin Penetapan Lokasi tidak memperhatikan kesepakatan nilai ganti kerugian tanah menjadi Izin Penetapan Lokasi dikeluarkan setelah ada kesepakatan nilai ganti kerugian tanah.

  3. Mengubah substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembengunan Untuk Kepentinngan Umum, yang semula mengatur penentuan bentuk dan ganti kerugian tanah dominan ditentukan oleh appraisal atau penilai pertanahan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sukamto. (2025). MEWUJUDKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERKEADILAN . AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 16(1), 1–27. Retrieved from https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/12322
Section
Articles

References

Abd al-Malik ibn Yusuf Abu al-Ma'ali al-Juwaini, Al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Ansar,1400 H).

Bernhard Limbong, Bank Tanah, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2013.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis (terjemahan), Penerbit Nusa Media, Cetakan Ketiga, Bandung, 2010.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Pedoman Teknik Peraturan Perundang-undangan, Jakarta.

Eman Raja Gukguk, S.H., LL.M., Ph. D., Hukum Agraria Pola Pengusaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Chandra Pratama, Jakarta, 1995.

Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Hukum Pidana, Kencana Pernada Media Group, Jakarta, 2012.

Inu Kencana safiie, Ilmu Pemerintahan, Mandar Maju CV., Bandung, 1994.

Jawahir Thontowi, S.H., PhD, Hukum Sebagai Instrumen Pemberdayaan Masyarakat dalam Buku Islam, Politik, dan Hukum, Madyan press, Sleman Yogyakarta, 2001.

John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

M. Busyro Muqoddas, Salman Luthan, Muh. Miftahudin, Politik Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta, UII Press, 1992,

Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., Dr., Prof., Politik Hukum di Indonesia, PT Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 1998.

Mustofa dan Suratman, Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Nur A. Fadhil Lubis, Hukum Islam dalam Kerangka Teori Fikih dan Tata Hukum Indonesia (Medan :Pustaka Widyasarana,1995).

Mumtaz Ahmad (ed), Masalah-Masalah Teori politik Islam, Bandung: Mizan, 1994

Joenarto, Pemerintahan Lokal, Yayasan Penerbit Gadjah Mada Yogakarta, Yogyakarta, 1967.

Mukmin Zakie, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Di Indonesia dan Malaysia, Buku Litera Yogyakarta, Yogyakarta, 2013.

Poerwadarminta W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka PN, Cetakan VII, 1984.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan VIII, Kanisius, Yogyakarta 1995.

Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Dr., Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta, 2009.