Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v14i2.12258Keywords:
Kekerasan seksual, UniversitasAbstract
Penelitian ini implementasi Permenristek nomor 30 tahun 2021 di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten). Fenomena kekerasan seksual di kampus terjadi secara masif dan korban seringkali tidak berani melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut mengingat hubungan relasi kuasa dalam kampus. Untuk itu metode penelitian studi kasus lebih tepat dipergunakan untuk mengurai bagaimana penanganan dan pencegahan kekerasan seksual fisik maupun non fisik yang ada di UIN SMH Banten, mengingat UIN SMH Banten sebagai salah satu kampus keagamaan islam di Indonesia selain mendasarkan diri pada nilai-nilai islam juga berlandaskan pada nilai-nilai yang diteladankan oleh Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Hasil penelitian menunjukkan berbagai aktifitas kekerasan seksual yang terjadi di UIN SMH Banten dengan beragam jenis tindakan baik secara verbal, non fisik, fisik, dan daring melalui handpone. Beberapa mahasiswa pernah mengalami pelecehan seksual, diantara mahasiswa tersebut ada yang melaporkan kasus ke unit PPKS UIN SMH Banten namun ada juga yang tidak berani melapor. Rektor telah mengeluarkan kebijakan penanganan kekerasan seksual di UIN SMH Banten melalui keputusan pembentukan satgas PPKS, penegakan prinsip kemanusiaan yang adil pada penanganan kekerasan seksual selalu diupayakan oleh satgas PPKS UIN SMH Banten.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2023-12-21 (4)
- 2023-12-21 (3)
- 2025-01-29 (2)
- 2023-12-21 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 fandy adpen lazzavietamsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



