KOMUNIKASI HUMAS PEMERINTAH KOTA CILEGON DALAM IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Authors

  • Wahyu Annas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rahmi Winangsih Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Isti Nursi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i2.11650

Keywords:

Komunikasi, Pemerintah, Keterbukaan Informasi Publik, Kota Cilegon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran komunikasi yang dilakukan oleh Humas Pemerintah Kota Cilegon dalam implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Humas memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan informasi publik dapat diakses secara transparan, akurat, dan tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Humas Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan berbagai langkah, seperti pengelolaan layanan informasi, sosialisasi UU KIP kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman masyarakat yang belum optimal terkait hak atas informasi, dan kendala teknis dalam pengelolaan data. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi referensi untuk pengembangan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-31