EFEKTIVITAS TAHAPAN FASILITAS SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN DAN PENATAAN TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA DAERAH BERKUALITAS DI KOTA AMBON

Authors

  • Muhammad Saleh Suat IAIN Ambon

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i2.11405

Keywords:

effectiveness, facilitation, formation of regulations

Abstract

Hakekat negara hukum terletak pada keabsahan tindakan pemerintah berdasarkan regulasi. Pemerintah wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan, meskipun terdapat ruang kebebasan bertindak. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian tahapan fasilitasi oleh gubernur terhadap Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota dengan peraturan yang berlaku, serta pengaruhnya terhadap tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembentukan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fasilitasi oleh gubernur tidak sesuai dengan maksud dan tujuan peraturan perundang-undangan, yang berdampak pada kepatuhan pemerintah daerah. Hal ini menghambat proses pembentukan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah secara efektif. Kesimpulannya, pelaksanaan tahapan fasilitasi memerlukan evaluasi agar lebih sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, dengan rekomendasi pelimpahan kewenangan fasilitasi kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan harmonisasi dan kualitas regulasi daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-31