ANALISIS UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i1.10726Keywords:
Data Pribadi, Perbuatan Melawan Hukum, PerlindunganAbstract
Tujuan dari penelitian adalah untuk Untuk menganalisis makna dari unsur melawan hukum pada undang-undang No. 27 tahun 2022 dan untuk menemukan maksud unsur melawan hukum yang diatur pada pasal 67 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang No. 27 tahun 2022 apakah sudah sesuai dengan prinsip kebijakan hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, bahwa data pribadi tiap warga negara indonesia adalah hal yang wajib dilindungi oleh pemerintah negara indonesia sebagai pemegang kendali peraturan di indonesia, namun menurut penulis dalam penelitian ini, pada pasal 67 ayat 2 dan 3 undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ditemukan unsur yang dapat menimbulkan over kriminalisasi pada pelaku yang tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam unsur melawan hukum mengungkapkan dan menggunakan data pribadi miliknya. Kedua, Pasal 67 ayat 2 dan 3 undang-undang tentang perlindungan data pribadi dinilai menghadirkan kekaburan hukum, antara lain; UU PDP yang tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, kemudian dampak kebingungan pada masyarakat karena sifatnya yang multitafsir sehingga pasal 67 ayat (2) dan (3) menjadi tidak efektif yang jelas menjadi tidak pastinya hukum tersebut.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayoe Adilia Yasynta, Ifrani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



