[1]
A. Husen, “Eksistensi Peraturan Presiden Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Sistem Perundang-Undangan di Indonesia”, Al Ahkam, vol. 15, no. 1, pp. 8–19, Jun. 2019.