Teguh, H. P. (2017) “Formalisasi Hukum Pidana Islam dalam Undang-Undang sebagai Solusi bagi Negara dan Daerah dalam Meminimalisir Angka Kriminalitas”, Al Ahkam, 10(1), pp. 61–92. doi: 10.37035/ajh.v10i1.2764.