Teguh, H. P. (2017). Formalisasi Hukum Pidana Islam dalam Undang-Undang sebagai Solusi bagi Negara dan Daerah dalam Meminimalisir Angka Kriminalitas. Al Ahkam, 10(1), 61–92. https://doi.org/10.37035/ajh.v10i1.2764