[1]
Asphianto, A. 2017. Kedudukan Uang Pengganti sebagai Upaya Pengembalian Uang Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Al Ahkam. 5, 2 (Nov. 2017), 115–133. DOI:https://doi.org/10.37035/ajh.v5i2.2840.