[1]
Teguh, H.P. 2017. Formalisasi Hukum Pidana Islam dalam Undang-Undang sebagai Solusi bagi Negara dan Daerah dalam Meminimalisir Angka Kriminalitas. Al Ahkam. 10, 1 (Nov. 2017), 61–92. DOI:https://doi.org/10.37035/ajh.v10i1.2764.