Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Penulis

  • Dede Ika Murofikoh Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Fauzi Rahmat Pamula Postgraduate UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v4i2.9561

Kata Kunci:

Environmental Law, Environmental Damage, Sea Sand Mining

Abstrak

Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu tindakan ataupun proses paksaan untuk mentaati hukum yang didasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan. Salah satu Peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya terdapat aturan mengenai penegakan hukum lingkungan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di dalam penegakan hukum lingkungan sanksi administrasi saja tidak cukup, harus terdapat sanksi perdata maupun pidana terlebih lagi kerusakan dan pencemaran yang dilakukan terhadap lingkungan cukup berat dan tidak dapat dipulihkan kembali. penelitian ini mengkaji mengenai kurangnya sanksi berupa perdata dan pidana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023. Dengan metode penelitian normatif penulis menemukan bahwa dalam penegakan hukum lingkungan harus terdapat sanksi perdata terutama pidana, penggunaan sanksi pidana sebagai premium remedium dapat diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan jika kerusakan yang ditimbulkan cukup berat dan pemulihan terhadap lingkungan yang dirusak sulit untuk dilakukan terutama pasir laut yang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023. Penegakan hukum lingkungan penting untuk dilakukan demi kelangsungan dan kesejahteraan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arifin, Syamsul. Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di

Indonesia. Jakarta: PT Sofmedia, 2012.

Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia.

Jakarta: Habibie Center, 2002.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002 tentang

Pengendalian dan Pengawasan Pasir Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023

Hukum, Fakultas, Universitas Jenderal, and Soedirman Purwokerto. “236-375-1-Pb,” no. April (2008): 247–57.

“Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan - Google Books.” Accessed November 17, 2023. https://www.google.co.id/books/edition/_/ae7qLHtmcW4C?hl=id&gbpv=1&pg=PA169&dq=hukum+lingkungan+dan+ekologi+pembangunan.

Indonesia, Republik, and Lembaran Negara. “Laut B.,” no. 171404 (2023): 30. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/249417/pp-no-26-tahun-2023#:~:text=Peraturan Pemerintah (PP) NO.,go.id%3A 21 hlm.&text=ABSTRAK%3A,pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Mulkan, Hasanal, and Serlika Aprita. “Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Pidana Di Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 97–112. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1645.

Nina Herlina. “PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Oleh : Nina Herlina, S.H., M.H. *) ABSTRAK.” Unigal.Ac.Id 3, no. 2 (2017): 1–16.

Nugraha, Arvin Asta, I Gusti, Ayu Ketut, Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. “Jurnal Hukum Tora: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat” 7, no. 2 (2021): 283–98. https://doi.org/10.33541/tora.v12i3.1295.

Rangkuti, S S. “Hukum Lingkungan & Kebijaksanaan Ling Nasional Ed 4,” 2020. https://books.google.co.id/books?id=rm_IDwAAQBAJ&newbks=1&newbks_redir=0&printsec=frontcover&hl=id&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.

Siahaan, N.H. “Hukum Lingkungan Dan Ekologi Lingkungan.” Erlangga: Jakarta, 2004, 521.

Suseni, Komang Ayu. “Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Membangun Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat.” Pariksa 5, no. 1 (2021): 1–7.

Widayati, Lidya Suryani. “Ultimum Remedium Dalam Bidang Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 1 (2015): 1–24. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art1.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Murofikoh, D. I., & Pamula, F. R. (2023). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Al Ahkam, 19(2), 129–151. https://doi.org/10.37035/ajh.v4i2.9561