Reformulasi Hukum Penguatan Koperasi Syariah di Indonesia

Penulis

  • Ruben Panggabean UMSU

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v18i2.7437

Kata Kunci:

sharia cooperative, microfinance institution, protection

Abstrak

Reformulasi hukum penguatan Koperasi Syariah di Indonesia dilakukan dengan pembuatan peraturan pelaksana UU  No 1 Tahun 2013 sebagai sarana mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat baik selaku penyimpan dan pengguna di sektor Lembaga Keuangan Mikro. Pasca diundangkannya UU No 1 Tahun 2013 hingga saat ini pemerintah belum juga mengesahkan peraturan pelaksana UU tersebut. Hal itu, membuat belum efektifnya pelaksanaan UU 1 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum bagi legalitas operasional Lembaga Keuangan Mikro serta perlindungan bagi masyarakat selaku penyimpan dan peminjam dana. Terdapat dua bentuk koperasi di Indonesia yang pertama adalah koperasi konvensional yang diatur dalam UU 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan yang kedua adalah koperasi syariah (Baitul Maal Tamwil) yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh kapitalisme semakin memuncak. Hukum mempunyai peranan untuk menciptakan kedamaian dan kedamaian itu merupakan konsep yang menjamin keselarasan antara ketertiban yang bersifat lahiriah dan ketentraman yang bersifat batiniah. Hukum tidak lagi dilihat sebagai refleksi kekuasaan semata-mata, tetapi juga harus memancarkan perlindungan terhadap hak-hak warga negaranya.

                Kata kunci : Koperasi Syariah; Lembaga Keuangan Mikro; Perlindungan; Reformulasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

The Constitution No. 25 of 1992 about Cooperation

The Constitution No. 1 of 2013 about Microfinance Institution

The Constitution No. 8 of 1999 about Consumer Protection

Government Regulation No. 7 of 2021 about the Convenience, Protection & Empowerment of Cooperation, Micro, Small and Medium Enterprises.

Lisnawati, Koperasi Dalam Sistem Perekonomian di Indonesia/ Prof. Carunia Mulia Firdausi,MADE,P.Hd,APU (ed).(Jakarta: Yayasan Obor Pustaka,2018).

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi revisi, Cetakan keempat (Malang: Bayumedia Publishing,2011).

Pedoman Penulisan Disertasi Program Studi Doktor Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,2022.

Ahmad Subagyo, Pengawasan Koperasi di Indonesia (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017).

https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/1930/persentase-penduduk-miskin-maret-2022-turun-menjadi-9-54-persen.html

https://www.gramedia.com/literasi/tujuan-negara-indonesia-berdasarkan-uud/

https://koperasi.bappenas.go.id/portal/portal/index7f12.html?page=koperasiindonesia#:~:text=Koperasi%20di%20Indonesia%2C%20menurut%20UU,yang%20berdasar%20atas%20asas%20kekeluargaan

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/7/68.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31 — Diperbaharui pada 2023-01-24

Versi

Cara Mengutip

Panggabean, R. (2023). Reformulasi Hukum Penguatan Koperasi Syariah di Indonesia. Al Ahkam, 18(2), 45–53. https://doi.org/10.37035/ajh.v18i2.7437 (Original work published 31 Desember 2022)