Tinjauan Yuridik Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan dan Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Novian Angga Saputra Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v18i1.6097

Kata Kunci:

Pernikahan Beda Agama;Hukum Positif;HAM

Abstrak

Hukum memiliki fungsi memberikan kepastian terhadap tindakan manusia, adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum bisa memberikan kepastian hukum yang jelas seperti perkawinan beda agama di Indonesia. Perkawinan dilakukan dengan menggunakan hukum agama masing-masing, dan dalam hak asasi manusia kebebasan memeluk agama dan melangsungkan perkawinan merupakan hal yang tidak bisa di intervensi.dimana sekarang merupakan era perkembangan, adat istiadat bercampuran sehingga banyak pemikiran bebas yang masuk dari luar negeri, Indoensia merupakan negara hukum sehingga dalam mengatasi hal ini harus memberikan hukum positif yang sangat jelas dan tegas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia dan menjelaskan lemahnya perkawinan beda agama ditinjau dari persepektif hak asasi manusia.  Penelitian ini dirancang menggunakan penelitian hukum normatif, dengan studi kepustakaan dan dari bahan hukum primer maupun sekunder. Penelitan menunjukkan bahwa undang-undang perkawinan masih belum memberikan kepastian bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama, masih terdapat kekaburan norma mengenai perkawinan beda agama dan konflik norma mengenai sahnya perkawinan dengan kebebasan memeluk agama, selanjutnya Perkawinan beda agama dinilai diskriminatif, karena kepercayaan merupakan hak dasar yang telah dilindungi Undang-Undang dan tidak ada yang diperbolehkan mencampurinya, maka fenomena itu menyebabkan konsekuensi bagi salah satu pihak dengan menundukkan diri mengikuti kepercayaan pasangannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Book
(Ani Purwanti, Otong Rosadi, Laurensius Arliman, Aspiyah Kasdini RA, Khoirul Hadi Asy’ari, Bagus Prayogi, Afifatul Munawiroh, Wahyu Nugroho, Afdhal Mahatta, Kukuh Fadli Prasetyo, Achmad Hariri, Riana Susmayanti, Sekar Anggun Gading Pinilih, Siti Rakhma Mar, n.d.)” Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Keadilan Lingkungan”
Journal
(YUSUF, Alfian; SUSENO, Irit; PRASETYAWATI, 2021)” Perkawinan Beda Agama Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia”
(Sekarbuana et al., 2021)” Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia”
(Jalil, 2018)” Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”
(Hariri, 2019)” Dekonstruksi Ideologi Pancasila sebagai Bentuk Sistem Hukum di Indonesia”
(Nur, 2015)”Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam”

Diterbitkan

2022-09-15

Cara Mengutip

Saputra, N. A. (2022). Tinjauan Yuridik Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan dan Hak Asasi Manusia. Al Ahkam, 18(1). https://doi.org/10.37035/ajh.v18i1.6097