Setting The Parliamentary Threshold (PT) in The Context of Law Number 7 of 2017 Concerning General Elections Based on People's Sovereignty Article 1 Paragraph (2) of The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia

Penulis

  • Idrus Idrus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v18i1.5726

Abstrak

Banyak kebijakan dan aturan-aturan (UU) yang dibuat dan dihasilkan dengan tujuan mewujudkan demokrasi. Adapun upaya pemerintah adalah: Pertama, mengamandemen UUD 1945, yaitu dengan menambah aturan-aturan yang jelas. Misalkan ditetapkannya sistem pemerintahan menjadi Sistem Presidensial. Kedua, revitalisasi Undang-Undang Politik. Ketiga, menyelenggarakan pemilihan umum sebagai wujud realisasi revitalisasi beberapa Undang-Undang Politik dengan tujuan menentukan utusan-utusan partai yang akan duduk dikursi parlemen dengan mempertimbangkan kuota kursi, sehingga sistem presidensial yang diharapkan UUD 1945 terwujud. Reformasi di bidang hukum yang terjadi sejak tahun 1998 telah di lembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 adalah mendorong terbangunnya struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan UUD 1945 sejak reformasi dilakukan sebanyak empat kali; Secara teoritis, ambang batas atau yang dikenal juga dengan istilah threshold dalam sistem pemilu merupakan batas minimal dukungan yang harus dimiliki oleh setiap partai politik untuk mendapatkan kursi keterwakilannya di parlemen. Ada dua jenis ambang batas dalam pemilu: ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas presiden (presidential threshold). Ambang batas parlemen merupakan batas minimal persen dari total keseluruhan yang harus diperoleh oleh setiap partai politik yang telah sah menjadi peserta pemilu untuk kemudian diikutsertakan dalam penghitungan kursi diparlemen.
Parliamentary Threshold Pemilu Tahun 2009, Dalam pasal 202 Undang-Undang No.10 Tahun 2008 dijelaskan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2.5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.Parliamentary Threshold Pemilu Tahun 2014, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Parliamentary Threshold Pemilu Tahun 2019, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.Pelaksanaan demokrasi tidak hanya terkait dengan bagaimana proses tersebut dapat dilaksanakan, namun bagaimana demokrasi tersebut secara materiil dapat diselenggarakan berdasarkan falsafah atau ideologi yang dianut oleh suatu bangsa atau negara.
Kata kunci: ambang batas parlemen, kedauatan rakyat, pemilihan umum

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2022-09-15

Cara Mengutip

Idrus, I. (2022). Setting The Parliamentary Threshold (PT) in The Context of Law Number 7 of 2017 Concerning General Elections Based on People’s Sovereignty Article 1 Paragraph (2) of The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia. Al Ahkam, 18(1). https://doi.org/10.37035/ajh.v18i1.5726