Penetapan Anggaran (APBD) Berbasis Perencanaan Berdasarkan Perundang-Undangan Dalam Perspektif Yuridis

Authors

  • Mas Iman Kusnandar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Siti Humulhaer Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v17i2.5027

Keywords:

: Negara Kesatuan Republik Indonesia, Otonomi Daerah, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdaulat yang mempunyai konstitusi tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan konstitusi tersebut NKRI terdiri dari wilayah-wilayah sebagai suatu kesatuan. Otonomi daerah merupakan suatu jawaban bagi salah satu tujuan pembangunan nasional dimana provinsi yang mempunyai sifat daerah otonomi diberikan keleluasaan dalam merencanakan, menyusun, menjalankan, pengawasan peraturan-peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kemajuan masyarakat, taraf hidup selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam penulisan penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan. Data-data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder yang dijadikan sebagai hasil penelitian dengan menggambarkan dengan jelas data, permasalahan, kemudian dianalisa yang kemudian dijadikan kesimpulan dalam penelitian ini. Adapun kesimpulannya bahwa Jakarta yang merupakan daerah yang telah di tetapkan sebagai Daerah Khusus Ibukota sesuai dengan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta  sebagai Ibukota Negara Indonesia merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dimana dalam hal kewenangannya mencakup kebijakan – kebijakan seluruhnya, pengawasan menjalankan kebijakan yang ada, dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD )

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deddy Supriady Bratakusumah, 2004, Perencanaan Pembangunan Daerah : Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
Soeradi, 2014. Pengelolaan Keuangan Negara Di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Siswanto Sunarno, 2008. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Dadang Suwanda; Hari Wahyudi. (2013). Strategi Mendapatkan Opini WTP : Laporan Keuangan. Jakarta: Penerbit PPM
Riawan Tjandra, W. (2014). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia,
Undang-undang No 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah dan sebelum Amademen
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Published

2021-12-30

How to Cite

Kusnandar, M. I., & Humulhaer, S. (2021). Penetapan Anggaran (APBD) Berbasis Perencanaan Berdasarkan Perundang-Undangan Dalam Perspektif Yuridis. Al Ahkam, 17(2), 31–35. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i2.5027