Pertimbangan Pengunaan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Windy Sri Wahyuni Universitas Medan Area
  • Beby Suryani Fithri Universitas Medan Area
  • Dessy Agustina Harahap Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4714

Abstract

Kesempurnaan dan keharmonisan rumah tangga yang utuh, bahagia, sejahtera, dan damai adalah impian setiap orang dalam rumah tangga. Namun pada kenyataannya perilaku kekerasan dalam rumah tangga kerap ditemukan dalam masyarakat. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah garansi yang diberikan oleh negara guna menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memproses pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memproteksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana tidak harus selalu digunakan dengan pertimbangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak saja menggambarkan permasalahan hukum tetapi juga permasalahan sosial yang penyelesainnya dapat ditempuh dengan sanksi hukum lainnya bahkan dapat pula diselesaikan di luar dari proses peradilan formal melalui mediasi penal. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penyelesaian perkara pidana, yang menyatakan bahwa penggunaan sanksi pidana harus diakhirkan dengan mengedepankan sanksi hukum lainnya dan baru dapat digunakan apabila sanksi hukum lain tidak mampu menyelesaikannya. Pertimbangan penggunaan sanksi pidana sebagai ultimum remedium lainnya juga didasarkan pada kenyataan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku berpotensi merusak kerukunan rumah tangga yang seharusnya sudah membaik apabila dilakukan melalui jalur perdamaian atau mediasi penal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Restu Agung.
Badriyah Khaleed. 2018. Penyelesaian Hukum KDRT : Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga
dan Upaya Pemulihannya. Yogyakarta : Media Pressindo.
Johnny Ibrahim, (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia
publishing.
Muhammad Ishar Helmi. 2017. Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. Yogyakarta : Deepublish.
Mufidah. 2008. Psikologi Kekuarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Malang Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana
Rifka Annisa. 2010. Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender. Yogyakarta : Womens Crisis
Centre38 Vol. 17 No. 1, Juni 2021
Syamsul Arifin. 2011. Falsafah Hukum. Medan : Uniba Press
Soerjono Soekanto, (1995. Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta: Raja Grafindo
Persada,
Soerjono Soekanto (2) 1998. Metodologi Research, Yogyakarta : Andi Offset
Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya. 2018. Diakses melalui website
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/perempuan-rentan-jadikorban-kdrt-kenali-faktor-penyebabnya
Sheila Maulida Fitri. 2020. Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium Dalam Sistem Hukum Pidana
Indonesia. de Jure; Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum ⃝Vol. 2 No. 1 Desember (2020) : 16-27 ISSN
Print: 2715-9531 ⃝ISSN Online: 2716-0467

Published

2021-07-02

How to Cite

Wahyuni, W. S., Fithri, B. S., & Harahap, D. A. (2021). Pertimbangan Pengunaan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Al Ahkam, 17(1), 32–38. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4714